Risiko Likuiditas pada Bank Syariah
di Indonesia 2015-2016
Mandalika, Komang Ayu
Universitas Trilogi
1.1 Latar
Belakang
Tulisan ini berkenaan dengan
manajemen likuiditas yang membahas mengenai posisi uang kas suatu perusahaan
dan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban (membayar utang) tepat waktu.
Manajemen likuiditas merupakan salah satu fungsi terpenting yang dilaksanakan
oleh lembaga perbankan, dan di dalam pengelolaannya yang secara efisien ini diperlukan
adanya instrumen dan pasar keuangan baik yang bersifat jangka pendek maupun
jangka panjang, baik itu untuk perbankan konvensional maupun syariah. Untuk
keperluan yang bersifat mendasar itu, (yaitu penempatan dan pemenuhan kebutuhan
jangka pendek) bagi perbankan
syariah di Indonesia telah tersedia beberapa instrumen seperti (IMA) sertifikat
investasi mudharabah antar bank, (PUAS) aturan-aturan tentang pasar keuangan
antar bank dengan prinsip syariah, (SWBI) sertifikat wadiah bank Indonesia,
serta (FPJPS) ketentuan tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi bank
syariah. Dalam pengembangan sektor ekonomi pembangunan sekarang ditemui
banyak metode dalam manajemen dana
khususnya pengelolaan likuiditas pada
lembaga lembaga keuangan, baik itu
bank maupun non bank, baik itu syariah
maupun konvensional. Pengelolaan
likuiditas ini sangatlah berpengaruh pada
perkembangan lembaga itu sendiri
dan perekonomian negara secara luas. Seperti
krisis sektor keuangan di tahun
1997 (krismon), yang terjadi pada waktu itu
merupakan salah satu dampak dari
masalah likuiditas suatu lembaga keuangan
dalam menangani aliran sumber dana
dan pengarunya secara luas terlihat pada
perkembangan pasar surat-surat
berharga, sektor perbankan dan lebih jauh lagi pada
sektor riil, dan berdampak krisis
ekonomi global.
Masalah pengelolan likuiditas
adalah masalah yang berhubungan dengan
kemampuan suatu perusahaan untuk
memenuhi kewajiban finansialnya yang segera
harus dipenuhi. Jumlah alat-alat
pembayaran (alat likuid) yang dimiliki oleh suatu
perusahaan pada suatu saat
merupakan kekuatan membayar dari perusahaan yang
bersangkutan. Suatu perusahaan yang
mempunyai kekuatan membayar belum
tentu dapat memenuhi segala
kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi
atau dengan kata lain perusahaan
tersebut belum tentu memiliki kemampuan
membayar. Secara umum, pengertian
likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan dana (cash flow) dengan
segera dan dengan biaya yang sesuai, dimana
fungsi dari likuditas secara umum
untuk (Riyanto, 2001): pertama, enjalankan
transaksi bisnisnya sehari-hari.
Kedua, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak.
Ketiga, memuaskan permintaan
nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibiltas
dalam meraih kesempatan investasi
menarik yang menguntungkan.
Sedangkan menurut kamus besar
Bahasa Indonesia pengertian likuiditas pada
umumnya adalah mengenai posisi uang
kas suatu perusahaan dan kemampuannya
untuk memenuhi kewajiban (membayar
utang) yang jatuh tempo tepat pada
waktunya. Apabila dikaitkan dengan
lembaga bank, berarti kemampuan bank
setiap waktu umtuk membayar utang
jangka pendeknya apabila tiba-tiba ditagih
oleh nasabah atau pihak-pihak
terkait. Jadi, yang dimaksud likuiditas disini adalah Nurul Ichsan: Pengelolaan
Likuiditas Bank Syariah 101
kemudahan mengubah aset menjadi
uang tunai dari masing-masing bank yang
bersangkutan.
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan risiko manajemen likuiditas adalah
sebagai berikut:
1. Tujuan
penulisan proposal penelitian ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah
manajemen perbankan.
2.
Bertujuan untuk dapat Mengetahui risiko likuiditas pada Bank syariah.
3. Untuk
dapat memberikan pengetahuan kepada para pembaca umumnya dan khususnya bagi
para mahasiswa jurusan ekonomi islam.
1.3 Literatur
Adapun instrumen yang harus dilakukan bank agar
senantiasa dapat tetap likuid adalah :
1. Memiliki Primary Reserve ( Cadangan
Primer )
yaitu dalam kas atau saldo yang ada pada Bank
Indonesia atau Bank lain. Dalam dunia perbankan, primary reserve terdiri dari:
a. Giro
pada Bank Sentral atau Giro Wajib Minimum (GWM)
Selama ini Giro pada bank sentral dikenal dengan
istilah yakni merupakan kewajiban setiap bank untuk menitipkan dananya di BI.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan BI, maka besarnya GWM minimal 5%
dari total dana pihak ketiga (DPK) untuk valuta rupiah dan 3% dari dana pihak
ketiga untuk valuta asing, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, bagi Bank Umum Syariah yang memiliki rasio
pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK kurang dari 80%, mendapat tambahan GWM
sebagai berikut:
1) Yang
memiliki DPK > Rp 1 triliun s/d Rp 10 triliun wajim memelihara GWM tambahan
dalam rupiah sebesar 1% dari DPK dalam rupiah.
2) Yang
memiliki DPK > Rp 10 triliun s/d Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan
dalam rupiah sebesar 2% dari DPK dalam rupiah.
3) Yang memiliki DPK > Rp 50 triliun wajib
memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 3% dari DPK dalam rupiah. Sedangkan bagi yang memiliki rasio pembiayaan
dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau lebih; dan /atau yang memiliki DPK
dalam rupiah sampai dengan Rp 1 triliun tidak dikenakan tambahan GWM.
b. Kas
pada valuta.
Alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara
oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c. Giro
pada Bank lain
Rekening giro pada bank lain bertujuan untuk
melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan
lain-lain)
d.
Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso.
Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam
kategori primary reserve (cadangan primer) adalah:
a. Memenuhi
reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank
Indonesia.
b.
Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
c.
Penyelesaian kliring antar bank.
d.
Memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
Dapat di katakana likuid apabila bank syariah dapat
memelihara GWB di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat
memelihara giro di Bank Koresponden dengan besarnya berdasarkan saldo minimum,
dapat memelihara sejumlak kas secukupnya untuk memenuhi pengambilan uang tunai.
2.
Memiliki Secondary Reserve
Yaitu cadangan yang berfungsi sebagai penyangga
Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek.
Adapun cadangan sekunder berupa surat-surat berharga
bisa berupa:
a.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur
tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana
berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
b. Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan Undang-Undang SBSN yang diterbitkan pada
Mei 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
ataupun mata uang asing.
3. Mempunyai akses ke pasar uang.
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar
uang antar bank syariah dan pasar modal syariah.
a. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah
adalah transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip syariah
baik dalam rupiah maupun valuta asing.
b.Pasar Modal Syariah
Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi
saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah.
Karena Bank tidak diperbolehkan berinvestasi pada saham, maka sukuk dan
reksadana syariahlah menjadi secondary reserve dimana instrument ini dapat
dijual di secondary market untuk sukuk dan dicairkan untuk reksadana syariah
jika Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah membutuhkan dana jangka pendek.
c. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank
Syariah (FPJPS)
FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah
terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah
untuk menutup kewajiban jangka pendek. [8]
Tujuan dari diberlakukan FPBJS ini, adalah untuk
membantu Bank Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun
memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan (illiquid but
solvent).[9]
d. LPS Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan
LPS adalah badan hukum yang independent yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 September 2004. LPS menjamin
simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat
deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS juga menjamin
simpanan di bank Syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan
mudharabah dan deposito mudharabah.[10]
Dalam
mengantisipasi terjadinya Risiko Likuditas, aktivitas Manajemen Risiko yang
umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah[11]:
1.
Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang
dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan
tunai.
2. Melaksanakan
monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer
maupun setoran tunai nasabah.
3. Membuat
analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan
pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi
dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari
analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
4. Selanjutnya Bank menetapkan secondaryreserve
untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke
dalam instrumen keuangan yang likuid.
5. Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada
kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset &Liability
Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya.
6. Meningkatkan atau menurunkan sumber dana
tertentu.
1.4 Kesimpulan
Likuiditas merupakan suatu hal yang sangat penting
bagi bank untuk dikelola dengan baik karena akan berdampak kepada
profiitabililitas serta business sustainibility dan continuity. Hal itu juga
tercermin dari peraturan bank Indonesia yang menetapkan likuiditas sebagai
salah satu dari delapan risiko yang harus dikelola oleh bank. Konsep likuiditas
didalam dunia bisnis diartikan sebagai kemampuan menjual asset dalam waktu
singkat dengan kerugian yang paling minimal. Tetapi pengertian likuiditas dalam
dunia perbankan lebih kompleks dibanding dengan dunia bisnis secara umum. Dari
sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi
bentuk tunai (cash), sedangkan dari
sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas.Secara
garis besar manajemen likuiditas terdiri dari dua bagian, yaitu; pertama,
memperkirakan kebutuhan dana, yang berasal dari penghimpunan dana (deposit
inflow) dan untuk penyaluran dana (fund out flow) dan berbagai komitmen pembiayaan
(finance commitments).Bagian kedua dari manajemen likuiditas adalah, bagaimana
bank bisa memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu bank harus mampu
mengidentifikasi karakteristik setiap
produk bank baik disisi aktiva maupun passiva serta faktor-faktor yang
mempengaruhinya.Kelebihan dan kekurangan likuiditas sama-sama memiliki dampak
kepada bank. Jika bank terlalu konservatif mengelola likuiditas dalam
pengertian terlalu besar memelihara likuiditas akan mengakibatkan
profitabilitas bank menjadi rendah walaupun dari sisi liquidity shortage risk akan aman. Sebaliknya
jika bank menganut pengelolaan likuiditas yang agresif maka cenderung akan
dekat dengan liquidity shortage risk akan tetapi memiliki kesempatan untuk memperoleh profit yang
tinggi. Shortage liquidity risk akan menyebabkan dampak serius terhadap
business contuinity dan business sustainibility.
1.5 References
Ichsan, Nurul.PENGELOLAAN LIKUIDITAS BANK SYARIAH.
Nuromavita, Inka dkk. “Likuiditas Perbankan”. 2015
Karim, A.A. 2010. Bank Islam Analisi fiqih dan
Keuangan. Jakarta: PT.Grafindo
Persada







